Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Divonis 1,5 Tahun, Cucu Konglomerat Richard Muljadi Hanya Direhab

Muhamad Rizky , Jurnalis-Kamis, 28 Februari 2019 |17:07 WIB
Divonis 1,5 Tahun, Cucu Konglomerat Richard Muljadi Hanya Direhab
Richard Muljadi (Foto: Istimewa)
A
A
A

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis 1 tahun 6 bulan kurungan penjara terhadap terdakwa Richard Muljadi, karena terbukti secara sah dan meyakinkan menggunakan narkotika jenis kokain dan melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan menjatuhkan terdakwa dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Krisnugroho saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/2/2019).

Baca Juga: Masih Diperiksa, Polisi Rehabilitasi Richard Muljadi di Dalam Penjara

Richard

Dalam putusannya, Krisnugroho mengatakan, pidana tersebut akan dikurangi denga masa tahanan yang telah dijalani Richard sebelumnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement