Lebih lanjut, Kamal mengatakan, peristiwa itu bermula Senin 18 Februari 2019 saat korban yang baru saja tiba dari Jawa Timur.
Korban yang baru tiba sekira pukul 08.00 WITA, beristirahat sambil bermain HP di kamar milik R (50) bersama saudaranya AN (53), Warga Perum Mas RT 004 RW 015. Namun tiba-tiba pelaku yang mengenakan topeng sambil membawa parang masuk ke kamar langsung melancarkan aksinya.
Usut punya usut, selain melakukan pemerkosaan, pelaku juga mengakui sering melakukan kejahatan seperti jambret sebanyak 9 kali dan sering melakukan pemalangan terhadap mahasiswa yang melewati Jalan Arafura Yobar.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 285 KUHP tentang perkosaan dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun.
Baca Juga: Usai Mabuk Bersama, Siswi SMA Diperkosa 2 Temannya
(Edi Hidayat)