BANDUNG - Sidang perdana terkait kasus dugaan penganiayaan dengan terdakwa Bahar bin Smith, di gelar hari ini, Kamis (28/2/2019), di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LL RE Martadinata.
Bahar akan duduk dengan seorang terdakwa lainnya, untuk mendengarkan dakwaan yang akan di bacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang sendiri akan di gelar ruang sidang 1.
Baca juga: 1.321 Polisi Kawal Sidang Habib Bahar di PN Bandung Besok
Dari pantauan Okezone, nampak sekelompok massa telah berada di luar Pengadilan Negeri Bandung, yang diketahui merupakan pendukung dari Bahar. Sambil melakukan orasi, mereka juga membawa spanduk-spanduk dukungan untuk Bahar.

Sementara itu, pihak kepolisian pun sudah melakukan pengamanan, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Kendaraan-kendaraan rantis serta brimob turut diturunkan.
Baca juga: Dikawal Polisi Bersenjata Lengkap, Habib Bahar Datangi Polres Bogor
Pihak kepolisian mengatakan, jumlah personel yang diturunkan mencapai 1.321 baik dari Polrestabes Bandung dan juga Polda Jabar. Untuk pengamannya, dengan menerapkan pola ring.
Polisi siapkan empat ring pada sidang Bahar besok. Ring empat di jalur rute lalu lintas, kemudian ring tiga di luar pengadilan, serta ring dua di area pintu masuk pengadilan dan ring satu dalam ruangan sidang.
Baca juga: Habib Bahar Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara
Seperti diketahui, Bahar yang merupakan pelaku penganiayaan sebelumnya akan dilakukan di PN Cibinong dipindah ke Bandung. Pemindahan telah disetujui oleh Mahkamah Agung.
Bahar ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Polda Jabar dalam kasus dugaan penganiayaan dua remaja MHU (17) dan ABJ (18). Polisi menjerat BS dengan pasal berlapis yakni pasal 170 ayat (2), pasal 351 ayat (2), pasal 333 ayat (2), dan pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
(Fakhri Rezy)