BANDUNG - Habib Bahar bin Smith didakwa pasal berlapis atas dugaan penganiayaan terhadap Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Umam Al Mudzaqi. Dakwaan tersebut, dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan yang digelar di PN Bandung, Kamis (28/2/2019).
Bahar didakwa pasal 333 ayat (2) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KHU Pidana, Pasal 170 ayat (2) ke -2, Pasal 351 ayat (2), dan Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
(Baca Juga: Sidang Perdana Habib Bahar di PN Bandung Disambut Orasi Para Pendukungnya)
Dalam dakwaannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan, penganiayaan terhadap dua orang yang dilakukan Bahar, berawal saat kedua korbannya berada di Bali dan mengaku sebagai Bahar.