"Yang saya sayangkan selalu saja orang-orang ini dikorbankan," ucapnya.
Karena itu Irma menyerahkan kasus tersebut kepada otoritas hukum yang berwenang. Menurut dia setiap warga negara yang melanggar hukum mesti diproses sesuai peraturan undang-undang yang berlaku.
Baca: Prabowo: Politik Lebih Sulit dari Perang
Baca: TKN Nilai 3 Kartu Sakti Jokowi versus 1 Kartu Mati Prabowo
Terkuaknya dugaan kampanye hitam yang dilakukan tiga orang emak-emak di Karawang bermula dari viralnya sebuah video di media sosial. Dalam rekaman video yang tersebar, terlihat beberapa orang perempuan tengah mengampanyekan paslon tertentu kepada seorang lansia secara door to door.
Emak-emak itu pada intinya berkata, bila paslon 01 Jokowi-Ma'ruf menang Pemilu 2019, maka suara azan tidak dapat didengar lagi di ruang publik. Selain itu pernikahan sesama jenis juga bisa dilegalkan apabila petahana menang. Kontan saja informasi bohong tersebut dibantah oleh TKN.