JAKARTA - Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih divonis enam tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Selain itu, Eni juga diganjar untuk membayar denda sebesar Rp200 juta subsidair dua bulan kurungan.
Hakim menyatakan bahwa Eni selaku anggota DPR RI terbukti bersalah karena menerima suap sebesar Rp4,75 miliar dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1. Selain itu, Hakim juga meyakini bahwa Eni terbukti telah menerima gratifikasi dari sejumlah pengusaha.
"Terdakwa Eni Maulani Saragih terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam satu perkara," kata Ketua Majelis Hakim Yanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (1/3/2019).
Dalam putusannya, hakim mempertimbangkan keadaan yang memberatkan terhadap Eni. Hal yang memberatkan, karena perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberantas Tipikor. Sebab, korupsi merupakan kejahatan luar biasa.
Eni Saragih di persidangan (Foto: Arie/Okezone)