Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Eni Saragih Divonis 6 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Jum'at, 01 Maret 2019 |15:58 WIB
Eni Saragih Divonis 6 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta
Eni Saragih
A
A
A

JAKARTA - Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih divonis enam tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Selain itu, Eni juga diganjar untuk membayar denda sebesar Rp200 juta subsidair dua bulan kurungan.

Hakim menyatakan bahwa Eni selaku anggota DPR RI terbukti bersalah karena menerima suap sebesar Rp4,75 miliar‎ dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1.‎ Selain itu, Hakim juga meyakini bahwa Eni terbukti telah menerima gratifikasi dari sejumlah pengusaha.

"Terdakwa Eni Maulani Saragih terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi‎ secara bersama-sama dalam satu perkara," kata Ketua Majelis Hakim Yanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (1/3/2019).‎

‎Dalam putusannya, hakim mempertimbangkan keadaan yang memberatkan terhadap Eni. Hal yang memberatkan, karena perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberantas Tipikor. Sebab, korupsi merupakan kejahatan luar biasa.

Eni Saragih di persidangan (Foto: Arie/Okezone)

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement