Dalam perkara ini, Jaksa meyakini uang yang diberikan Eddy Sindoro kepada Edy Nasution berkaitan dengan proses pelaksanaan aanmaning terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (PT MTP) tdan menerima pendaftaran Peninjauan Kembali (PK) PT Across Asia Limited (PT AAL).
Untuk mengurus perkara tersebut, Edy Nasution meminta jatah sebesar Rp500 juta. Permintaan tersebut diamini oleh Eddy Sindoro.
Atas perbuatannya, Eddy Sindoro disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 65 ayat (1) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Awaludin)