Adapun, hal-hal yang memberatkan tuntutan Jaksa terhadap Edy Sindoro karena perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Perbuatan terdakwa juga diangap telah merusak citra lembaga peradilan.

Tak hanya itu, Jaksa juga berpandangan bahwa Eddy Sindoro berupaya melarikan diri atau tidak kooperatif selama proses penyidikan. Perbuatan tersebut, kata Jaksa Basir, melanggar tindak pidana.
Sedangkan hal-hal yang meringankan yakni, karena terdakwa bersifat sopan di persidangan dan belum pernah dihukum.
(Baca juga: KPK Yakin Bukti Rekaman Sadapan Identik dengan Suara Lucas)