JAKARTA - Tim Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut pidana lima tahun penjara terhadap mantan Chairman PT Paramount Enterprises, Eddy Sindoro. Selain itu, Jaksa juga meminta agar Eddy membayar denda sebesar Rp250 juta subsidair enam bulan kurungan.
Jaksa meyakini bahwa Eddy Sindoro bersalah telah menyuap mantan Panitera pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution sebesar Rp150 juta dan 50 ribu Dollar Amerika Serikat terkait pengurusan sejumlah perkara.
"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa Eddy Sindoro dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda 250 juta," ujar Jaksa KPK, Abdul Basir saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (1/3/2019).
(Baca juga: Sadapan KPK Ungkap Dugaan Lucas Perintahkan Eddy Sindoro Menetap di Luar Negeri)