Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

8 Hari Berlalu, Polisi Belum Mampu Ungkap Tersangka Persekusi Jurnalis di Munajat 212

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Jum'at, 01 Maret 2019 |08:00 WIB
8 Hari Berlalu, Polisi Belum Mampu Ungkap Tersangka Persekusi Jurnalis di Munajat 212
Saat massa Munajat 212 menangkap seorang diduga copet lalu mengintimidasi wartawan yang merekam aksi itu (Rizky/Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Polisi belum berhasil mengungkap tersangka kasus penganiayaan dan persekusi terhadap jurnalis oleh massa berseragam laskar Front Pembela Islam (FPI) di Munajat 212, meski kejadiannya sudah delapan hari berlalu. Polisi juga baru memeriksa dua saksi yang satu di antaranya korban.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono menyatakan, pihaknya belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. "Belum ada tersangka," ujarnya saat dikonfirmasi Okezone, Jumat (1/3/2019).

Menurut Argo, penyidik sudah memeriksa dua saksi dan masih menyelidiki kasusnya. "Sejauh ini sudah dua orang saksi kita periksa."

Dua wartawan yang jadi korban yakni Satria dari Detik.com dan kameramen CNN Indonesia, Endra Rezaldi sudah melaporkan secara resmi tindak kekerasan dialaminya saat saat meliput Munajat 212 ke polisi.

 

Kombes Argo Yuwono (Okezone)

Endra melaporkan ke Polda Metro Jaya pada Rabu 27 Februari 2019, sedangkan Satria sudah lebih dulu mengadu ke Polrestro Jakarta Pusat.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement