Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

14 Anggota DPRD Jambi Kembalikan Rp4,3 Miliar Hasil Suap Ketok Palu ke KPK

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Sabtu, 02 Maret 2019 |19:11 WIB
14 Anggota DPRD Jambi Kembalikan Rp4,3 Miliar Hasil Suap Ketok Palu ke KPK
Ilustrasi.
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima pengembalian uang senilai Rp4,375 miliar dari sejumlah anggota DPRD Jambi terkait kasus dugaan suap ketok palu ‎pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2018.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menjelaskan, total uang yang diduga merupakan hasil rasuah ini dikembalikan oleh 14 anggota DPRD Jambi. Namun, Febri tak merinci identitas mereka.

"Nilai total Rp4,375 miliar. Pengembalian uang dilakukan secara bertahap mulai dari Rp20 juta, Rp100 juta, Rp250 juta hingga Rp600 juta dalam sekali pengembalian," kata Febri, Jakarta, Sabtu (2/3/2019).

KPK, dikatakan Febri, menghargai sikap kooperatif tersebut. Tetapi, Febri mengingatkan kepada anggota DPRD Jambi lainnya agar mengembalikan jika pernah menerima uang terkait dengan kewenangannya selama bertugas di DPRD Jambi.

(Baca juga: KPK Cekal 12 Anggota DPRD Jambi dan Seorang Pegawai Swasta ke Luar Negeri)

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement