Kedua lanjutnya, dokumen laporan hasil penyelidikan Komnas HAM juga sudah ada di tangan Jaksa Agung, tinggal menunggu presiden dan semua pihak yang berwenang untuk menindak lanjuti kedua dokumen tersebut.
"Persoalannya tidak ada yang konsisten dan serius untuk mencari penyelesaian atas peristiwa itu," paparnya.
Padahal, dalam kasus ini Komnas HAM akan sangat terbuka jika presiden memiliki niatan yang baik untuk menyelesaikan kasus tersebut.
"Saran saya jika ada pihak-pihak yang memiliki keterangan atau bukti-bukti mengenai siapa yang bertanggungjawab atas peristiwa itu, seharusnya mereka datang dan menyerahkan bukti-bukti itu kepada Jaksa Agung," ucapnya.
