JAKARTA – Menko Polhukam Wiranto saling tuding dengan mantan Kepala Staf Kostrad Kivlan Zein soal dalang kerusuhan 1998. Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam menilai perdebatan antara kedua jenderal purnawirawan TNI Angkatan Darat itu alangkah baiknya dibawa ke narasi penegakan hukum.
“Perdebatan pak Wiranto dan pak Kivlan Zein mengenai apa yang terjadi pada 1998, baik terkait kasus Mei 98 ataupun Trisakti, Semanggi I dan II, siapa yang bertanggung jawab, lebih baik diletakkan dalam narasi penegakan hukum,” kata Anam di Jakarta, Sabtu (2/3/2019).
Anam menilai, langkah tersebut perlu dilakukan karena kerusuhan 98 sudah dinyatakan sebagai kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat dan berkas perkaranya sudah ada di Jaksa Agung.
“Berkas perkaranya sudah ada di Jaksa Agung sejak beberapa tahun yang lalu,” ujar Anam.