Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polemik Dalang Kerusuhan 98, Komnas HAM Sarankan Ini ke Wiranto dan Kivlan Zein

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Sabtu, 02 Maret 2019 |07:00 WIB
Polemik Dalang Kerusuhan 98, Komnas HAM Sarankan Ini ke Wiranto dan Kivlan Zein
Menko Polhukam Wiranto memberikan keterangan pers (Reno/ANTARA)
A
A
A

Mekanisme lain yang dapat dijalani adalah, Jaksa Agung dapat memanggil kedua tokoh tersebut untuk memberikan keterangan, guna melengkapi berkas kasus yang telah dikirimkan oleh Komnas HAM.

(Baca juga: Wiranto: Bukan Saya Dalang Kerusuhan 1998!)

Langkah ini merupakan terobosan hukum untuk memastikan keadilan bagi korban dan hak atas kebenaran bagi publik luas .

 

“Atau jika Jaksa Agung enggan melakukan pemanggilan untuk periksaan kedua tokoh tersebut, Jaksa Agung dapat menerbitkan surat perintah penyidikan kepada Komnas HAM untuk melakukan pemeriksaan,” ujarnya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement