Mekanisme lain yang dapat dijalani adalah, Jaksa Agung dapat memanggil kedua tokoh tersebut untuk memberikan keterangan, guna melengkapi berkas kasus yang telah dikirimkan oleh Komnas HAM.
(Baca juga: Wiranto: Bukan Saya Dalang Kerusuhan 1998!)
Langkah ini merupakan terobosan hukum untuk memastikan keadilan bagi korban dan hak atas kebenaran bagi publik luas .
“Atau jika Jaksa Agung enggan melakukan pemanggilan untuk periksaan kedua tokoh tersebut, Jaksa Agung dapat menerbitkan surat perintah penyidikan kepada Komnas HAM untuk melakukan pemeriksaan,” ujarnya.