Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Direktur Kementerian PUPR Dipanggil KPK terkait Korupsi Proyek Fiktif Waskita Karya

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 04 Maret 2019 |11:02 WIB
Direktur Kementerian PUPR Dipanggil KPK terkait Korupsi Proyek Fiktif Waskita Karya
Korupsi (Okezone)
A
A
A

JAKARTA -‎ Direktur Sungai dan Pantai Kementeriaan Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Pitoyo Subandrio dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada hari ini. Sedianya, Pitoyo dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi.

Dia akan diperiksa te‎rkait kasus dugaan korupsi pelaksanaan pekerjaan sub kontraktor fiktif pada sejumlah proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya untuk tersangka mantan Kepala Divisi (Kadiv) II PT Waskita Karya, Fathor Rachman (FR).

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FR," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (4/3/2019).

 Baca juga: 14 Proyek Fiktif Terbongkar, Kantor Pusat PT Waskita Karya Digeledah KPK

Selain Pitoyo, KPK juga memanggil Kepala Seksi Administrasi Kontrak Tol Benoa ‎4 PT Waskita Karya, Hendra Adityawan dalam perkara ini. Hendra juga akan akan diperiksa untuk tersangka Fathor Rachman.

 https://img.okeinfo.net/content/2018/12/17/337/1992551/14-proyek-fiktif-terbongkar-kantor-pusat-pt-waskita-karya-digeledah-kpk-ATlooxsdq2.jpg

KPK disinyalir sedang melakukan pengembangan terkait perkara ini. Dugaan tersebut muncul setelah tim penyidik KPK menggeledah tiga lokasi di Jakarta, beberapa waktu lalu. Salah satu rumah yang digeledah milik, Dirut PT Jasa Marga, Desi Aryyani.

Penggeledahan lainnya di dua rumah milik pensiunan PNS Kementerian PUPR daerah Jakarta Timur. ‎Dari tiga lokasi tersebut, tim penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen terkait proyek fiktif Waskita Karya.

 Baca juga: Daftar 14 Proyek yang Dikorupsi Pejabat PT Waskita Karya

Sejauh ini, KPK baru menetapkan mantan Kepala Divisi (Kadiv) II PT Waskita Karya, Fathor Rachman (FR) dan mantan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya, Yuly Ariandi Siregar (YAS) sebagai tersangka.

Kedua pejabat Waskita Karya tersebut diduga telah memperkaya diri sendiri, orang lain, ataupun korporasi, terkait proyek fiktif pada BUMN. Sedikitnya, ada 14 proyek infrastruktur yang diduga dikorupsi oleh pejabat Waskita Karya.

Proyek tersebut tersebar di Sumatera Utara, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Timur, dan Papua.

Fathor dan Ariandi diduga telah menunjuk empat perusahaan sub kontraktor untuk mengerjakan pekerjaan fiktif pada sejumlah proyek konstruksi yang dikerjakan Waskita Karya.

 Baca juga: KPK Tetapkan 2 Pejabat Waskita Karya sebagai Tersangka Korupsi Proyek Fiktif

Empat perusahaan sub kontraktor yang telah ditunjuk Ariandi dan Fathor tidak mengerjakan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak. Namun, PT Waskita Karya tetap melakukan pembayaran terhadap empat perusahaan sub kontraktor tersebut.

Selanjutnya, perusahaan-perusahan sub-kontraktor tersebut menyerahkan kembali uang pembayaran dari PT Waskita Karya kepada sejumlah pihak termasuk yang kemudian diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Fathor dan Ariandi.

Diduga, telah terjadi kerugian keuangan negara sekira Rp186 miliar. Perhitungan kerugian keuangan menurut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tersebut merupakan jumlah pembayaran dari PT Waskita Karya epada perusahaan-perusahaan sub kontraktor pekerjaan fiktif.

Atas perbuatanya, dua pejabat PT Waskita Karya itu disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 199c9 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1, Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.‎

(Fakhri Rezy)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement