(Baca Juga : Jadi Begal Motor, 3 Remaja Ditangkap Polisi)
Untuk mempertanggungjawabkan perbutannya, pelaku dijerat Pasal 368 KUHP tentang pencurian dengan ancaman kekerasan dan pelaku terancam hukuman 9 tahun penjara.
"Seluruh pelaku yang sudah kami tangkap kami tahan di Polsek Cimanggis dan akan kita jerat pasal 368 KUHP ancaman 9 tahun penjara," katanya.
(Baca Juga : 3 Bocah "Bau Kencur" Jadi Pelaku Begal di Depok)
(Erha Aprili Ramadhoni)