Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kerap Beraksi di Depok, 3 Begal Ditangkap dan 1 Lainnya Masih Diburu

Wahyu Muntinanto , Jurnalis-Senin, 04 Maret 2019 |15:18 WIB
Kerap Beraksi di Depok, 3 Begal Ditangkap dan 1 Lainnya Masih Diburu
Ilustrasi penangkapan (Shutterstock)
A
A
A

(Baca Juga : Jadi Begal Motor, 3 Remaja Ditangkap Polisi)

Untuk mempertanggungjawabkan perbutannya, pelaku dijerat Pasal 368 KUHP tentang pencurian dengan ancaman kekerasan dan pelaku terancam hukuman 9 tahun penjara.

"Seluruh pelaku yang sudah kami tangkap kami tahan di Polsek Cimanggis dan akan kita jerat pasal 368 KUHP ancaman 9 tahun penjara," katanya.

(Baca Juga : 3 Bocah "Bau Kencur" Jadi Pelaku Begal di Depok)

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement