Oleh karena itu, Kementerian Dalam Negeri mendorong adanya dinas pemadam kebakaran yang mandiri agar dapat memaksimalkan tugas dan fungsinya. Pasalnya, pemerintah daerah dianggap belum mampu memenuhi kesejahteraan personel Damkar. Begitu pula dalam hal meningkatkan standarisasi mutu personel.
(Baca Juga : Kemendagri Beberkan Peran Sentral Satpol PP, Sat Linmas, dan Damkar di Pembangunan Daerah)
“Akan maksimal jika dilakukan oleh dinas mandiri. Oleh karenanya diperlukan pembentukan dinas pemadam kebakaran yang mandiri dan tidak bergabung dengan perangkat daerah lainnya. Karena pada praktiknya beban dan risiko belum cukup mendapatkan apresiasi yang memadai. Ketimpangan di daerah sangat bisa dirasakan, terutama dalam kelembagaan masih belum memenuhi ketentuan sebagai dinas yang mandiri,” kata Hadi.
Disampaikan Hadi, Mendagri juga memandang perlu adanya penguatan dalam bidang ketertiban umum, terutama dinas pemadam kebakaran untuk menjalankan fungsi dan tugasnya secara maksimal yang meliputi penguatan kapasitas aparatur secara kualitas maupun kuantitas, penguatan kapasitas sarana – prasarana, dan formulasi untuk sumber daya.
(Baca Juga : Mendagri: Pengembangan SDM Aparatur Program Prioritas pada 2019 sampai 2024)
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.