Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pakar Hukum: Kesaksian Dina Soraya di Sidang Lucas Mencla-mencle

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 05 Maret 2019 |23:15 WIB
Pakar Hukum: Kesaksian Dina Soraya di Sidang Lucas Mencla-mencle
Persidangan Lucas (Foto: Ist)
A
A
A

Mudzakir membeberkan, berdasarkan dakwaan Lucas juga ternyata KPK melalui JPU telah menyebutkan bahwa perbuatan Lucas dilakukan bersama-sama dengan Dina. Merujuk keterangan beberapa saksi khusus tentang kejadian tertanggal 29 Agustus 2018 bahwa jelas Dina yang paling berperan mengeluarkan kembali Eddy Sindoro dan Jimmy dari Indonesia ke Bangkok, Thailand sesaat setelah tiba dideportasi Malaysia. Karenanya Mudzakir menggariskan, majelis hakim mestinya memutuskan Lucas bebas.

"Kalau dilihat fakta hukum yang terjadi, Dina Soraya punya peran kunci. Maka kalau dalam konteks tindak pidana ini (menghalang-halangi penyidikan kasus tersangka Eddy Sindoro) maka Dina lah pelaku utamanya. Jadi sebaiknya Lucas dibebaskan, dia (Dina) ini yang dihukum. Hakim harus berani mengambil putusan yang tegas (bebaskan Lucas). Tapi kalau hakim masih takut dengan KPK kemudian yang dihukum adalah Lucas maka ini keterlaluan, hakimnya keterlaluan," ujarnya.

Sidang Lucas 

Dia menambahkan, kalau dilihat misalnya alat bukti berupa sadapan percakapan Desember 2016 yang dipakai KPK untuk menjerat dan membuktikan perbuatan Lucas maka hal ini juga tidak bisa dibenarkan. Mudzakir mengatakan, Lucas disangkakan dengan Sprindik 1 Oktober 2018. Artinya penyadapan dilakukan KPK jauh sebelum ada Sprindik atas nama Lucas dan hanya menggunakan Sprindik atas nama tersangka saat itu Eddy Sindoro. Hal tersebut bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi No. 20/PUU-XIV/2016.

"Alat bukti sadapan itu tidak bisa dijadikan alat bukti untuk perkara Lucas. Karena penyadapannya sudah tidak sah dan masuk penyalahgunaan wewenang dan sadapannya sudah terlalu lama. Jadi sadapan itu bukan alat bukti yang sah, maka tidak ada kekuatan pembuktian alias dianggap tidak ada," katanya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement