Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pakar Hukum: Kesaksian Dina Soraya di Sidang Lucas Mencla-mencle

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 05 Maret 2019 |23:15 WIB
Pakar Hukum: Kesaksian Dina Soraya di Sidang Lucas Mencla-mencle
Persidangan Lucas (Foto: Ist)
A
A
A

Mudzakir melanjutkan, Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang didakwakan JPU terhadap Lucas pun sebenarnya batal dengan sendirinya. Musababnya, delik merintangi atau menghalang-halangi penyidikan atau penuntutan atau pemeriksaan di persidangan tidak bisa sekadar dengan ucapan secara lisan. Pasal tersebut, tutur Mudzakir, mewajibkan adanya tindakan secara fisik.

"Kalau perbuatan fisik (oleh Lucas) tidak ada, berarti dia tidak menghalang-halangi. Jadi saya ingin ulangi lagi, Dina Soraya yang mencla-mencle itulah yang harus dihukum lebih dahulu," ucapnya.

Sementara itu, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Hasanuddin Prof Syukri Yakub ketika dimintai pendapatnya terkait perkara perintangan dengan terdakwa Lucas menyatakan dengan tegas bahwa kasus yang menimpa Lucas tersebut terlalu dipaksakan dan tidak tidak layak untuk disidangkan.

"Seluruh tuduhan jaksa tidak bisa dibuktikan dipersidangan, sehingga kasus ini dari awal saya katakan terlalu dipaksakan. Jaksa KPK harus berani menuntut bebas karena kasus tersebut tidak layak untuk disidangkan". Kata Syukri Yakub kepada wartawan ketika dimintai pendapatnya.

Lebih Lanjut Syukri Yakub menyatakan bahwa rumusan pasal 21 tentang perintangan penyidikan harus ada perbuatan tertentu yang dilakukan untuk menghalangi petugas hukum dalam menjalankan tugasnya. Perbuatan yang dimaksud adalah perbuatan fisik, ancaman dan intimidasi. Jadi kalau hanya sekadar menyarankan itu tidak bisa disebut menghalangi atau merintangi penyidikan," tutur Syukri Yakub.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement