JAKARTA - Dakwan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Pengacara Lucas dianggap tak terlalu kuat. Pasalnya, alat bukti yang diajukan jaksa terhadap pengacara Lucas dalam perkara merintangi penyidikan Presiden Komisaris Lippo Group sekaligus Chairman PT Paramount Enterprise International Eddy Sindoro terlalu lemah.
Pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Mudzakir menyatakan, selama proses persidangan advokat sekaligus pendiri dan Chairman kantor hukum Lucas & Partners, yang berlangsung sekira tiga bulan hingga pemeriksaan Lucas sebagai terdakwa pada Kamis 28 Februari terlihat jelas KPK melalui JPU belum bisa membuktikan segala tuduhan dan dakwaan terhadap Lucas secara gamblang.
Menurut Mudzakir, alat-alat bukti yang diajukan dalam persidangan baik keterangan saksi-saksi hingga bukti petunjuk semisal sadapan percakapan malah menunjukkan Lucas bukanlah pelaku yang menghalang-halangi atau merintangi penyidikan dengan tersangka saat itu mantan Presiden Komisaris Lippo Group sekaligus Chairman PT Paramount Enterprise International Eddy Sindoro.
(Baca Juga: Saksi Ahli Anggap Penyidik KPK Lalai dalam Perkara Lucas)
