Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pakar Hukum: Kesaksian Dina Soraya di Sidang Lucas Mencla-mencle

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 05 Maret 2019 |23:15 WIB
Pakar Hukum: Kesaksian Dina Soraya di Sidang Lucas Mencla-mencle
Persidangan Lucas (Foto: Ist)
A
A
A

Mudzakir menambahkan, KPK hanya bergantung pada keterangan satu saksi yakni mantan Sekretaris PT Gajendra Adhi Sakti Dina Soraya Putranto. Padahal, keterangan Dina berbeda dengan beberapa saksi kunci lain di antaranya Eddy Sindoro, Michael Sindoro dan Stephen Sinarto. Ditambah lagi, menurut Mudzakir dalam BAP Dina saat diperiksa sebagai saksi untuk Eddy Sindoro tertuang jelas bahwa Dina menyebutkan akun FaceTime Kaisar 555 ([email protected]) merupakan milik Chua Chwee Chye alias Jimmy alias Lie dan bukan milik Lucas.

"Kalau menurut saya dengan melihat fakta-fakta persidangan selama ini Jaksa KPK gagal membuktikan perbuatan yang dituduhkan ke terdakwa Lucas. Jadi dakwaan KPK dengan sendirinya itu gugur. Apalagi keterangan Dina Soraya yang dipakai KPK itu keterangan yang tidak konsisten, keterangannya berbeda dengan saksi-saksi lain, bahkan Edi Sindoro sendiri telah membantah pernah berkomunikasi dengan Lucas selama berada di luar negeri, termasuk nomor handphone yang dituduhkan adalah milik Lucas ternyata tidak terbukti " kata Mudzakir saat dikonfirmasi, Selasa (5/3/2019).

Dia mengungkapkan, sebagai seorang saksi maka sosok Dina patut dipertanyakan apakah bisa dipercaya atau tidak. Karena keterangan Dina Soraya yang tertuang dalam BAP ternyata berubah drastis saat Dina menyampaikan keterangan dalam persidangan Lucas. Karenanya kesaksian Dina yang mencla-mencle itu merupakan tindakan nyata telah menciderai persidangan. Menurut Mudzakir, dengan melihat kesaksian Dina seperti itu maka sepertinya KPK memelihara Dina untuk bebas menyerang Lucas.

"Dengan keterangan yang mencla-mencle itu, mestinya Dina Soraya diproses hukum oleh KPK sebagaimana yang lain, bahwa Dina Soraya telah mengganggu proses peradilan, dia telah melakukan tindak pidana menyesatkan proses peradilan," ungkapnya.

(Baca Juga: Eddy Sindoro Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp250 Juta

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement