Menurut Ferdy, pihaknya kini tengah melakukan pengembangan guna mengetahui bandar utama pemasok sabu tersebut. Beberapa barang bukti yang diamankan adalah 4 bungkus sabu seberat 400 gram, klip plastik kecil, seunit handphone, dan timbangan digital.
"Setelah dilakukan cek laboratorium, sabu-sabu itu merupakan golongan I, metafetamin. Kemudian dilaksanakan cek urine kepada tersangka, dan hasilnya positif menggunakan metafetamin," ujarnya.
Atas perbuatannya, Muhidin dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2), subsider Pasal 127 ayat (1) Undang Undang (UU) Narkotika Nomor 35 tahun 2009, dengan hukuman penjara 20 tahun atau maksimal hukuman mati.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.