JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan tindak lanjut atas adanya laporan 103 Warga negara asing terdata di Daftar Pemilih Tetap (DPT).
"KPU Langsung Menindaklanjuti Data WNA, KPU RI menerima 103 nama WNA pemilik KTP-elektronik yang diduga ada di DPT dari dukcapil kemarin," kata Komisioner KPU RI, Viryan Aziz kepada wartawan, Selasa (5/3/2019).
Baca juga: KPU Bantah Ada WNA Punya E-KTP Terdaftar di DPT
Dalam proses pengecekan dari laporan tersebut, pihaknya telah meminta ke 17 KPU di tingkat provinsi dan 54 kabupaten/kota untuk melakukan verifikasi dari 103 data WNA yang disebut masuk DPT.
