"Salah satu pilar untuk mewujudkan pekerjaan yang layak adalah dengan memperhatikan hak-hak mendasar di tempat kerja. Salah satunya pencegahan terjadinya diskriminasi di tempat kerja, " katanya.
Untuk mencegah adanya diskriminasi di tempat kerja, Hamidi berpendapat, dimulai sejak proses rekruitmen, sedang bekerja (dimulai saat tandatangan PP PKB) sudah diberikan antisipasi diskriminasi.
"Hak-hak perempuan harus diberikan sesuai peraturan undang-undang yang belaku. Termasuk sarana Hubungan Industrial yang ada di perusahaan dipenuhi pihak perusahaan. Semua itu dapat diantisipasi termasuk diskriminasi setelah bekerja, " katanya.
"Disnaker Banten sudah melakukan pembinaan terhadap tenaga kerja perempuan termasuk melindungi pekerja perempuan di malam hari dan melindungi hak-haknya, " tambah Hamidi.
(Abu Sahma Pane)