BEKASI - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyerukan agar semua perusahaan membuat Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dengan para pekerja masing-masing. Dengan demikian diharapkan terbangun hubungan industrial yang harmonis. Sebab PKB dibuat atas dasar perundingan dan disepakati antara serikat pekerja/buruh dengan pengusaha.
"Menurut Data World Bank, perusahaan yang telah memiliki PKB mayoritas (96%) pekerjanya merasa puas,” demikian pesan Direktur Persyaratan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Siti Junaedah yang dibacakan oleh Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Peraturan Perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja Bersama, Wiwik Wisnu Murti dalam acara Dialog Pembuatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang berkualitas
Acara itu sendiri dihadiri perwakilan dinas ketenagakerjaan, manajemen perusahaan, serta serikat pekerja/buruh di kawasan Jakarta, Bekasi dan Depok, Selasa (5/3/2019).
Direktur Junaedah melanjutkan, PKB merupakan kebijakan yang sangat penting karena merupakan salah satu sarana hubungan industrial yang kedudukannya lebih baik atau lebih tinggi dibandingkan dengan peraturan perusahaan (PP).
“Bentuk kemitraan antara pekerja dan pengusaha dalam perusahaan lebih terwujud dalam PKB. Sedangkan PP dibuat oleh pengusaha tanpa ada perundingan dengan pekerja,” jelasnya.