Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Direktur SDM PT Adhi Karya Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi Gedung IPDN

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Rabu, 06 Maret 2019 |12:02 WIB
Direktur SDM PT Adhi Karya Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi Gedung IPDN
Juru Bicara KPK, Febri (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Direktur SDM Sistem dan Investasi PT Adhi Karya, Bep Adji Sadmoko diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).

Dalam jadwal pemeriksaan saksi dan tersangka yang dirilis lembaga antirasuah, Bep Adji akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan dari tersangka mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemendagri, Dudy Jocom.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DJ (Dudy Jocom)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jakarta, Rabu(6/3/2019).

Baca Juga: KPK Bidik BUMN sebagai Tersangka dalam Kasus Korupsi Gedung IPDN

KPK

Sejauh ini, KPK tengah menelusuri keterlibatan pihak lain baik dari unsur penyelenggara negara maupun swasta, bahkan korporasi yang diduga meraup keuntungan dari hasil korupsi proyek ini.

"Saksi akan dikonfirmasi sejumlah hal sepanjang pengetahuannya dalam kasus ini," ujar Febri.

Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemendagri, Dudy Jocom dan Kepala Divisi I PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Adi Wibowo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung IPDN di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, tahun anggaran 2011.

Dudy Jocom juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung IPDN Sulawesi Utara tahun anggaran 2011. Dalam pembangunan gedung IPDN di Sulut, Dudi ditetapkan bersama-sama Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) Tbk, Dono Purwoko.

Awalnya, Dudi menghubungi beberapa kontraktor untuk menginformasikan akan ada proyek IPDN di Sulawesi, pada 2011. Namun, sebelum lelang dilakukan, diduga telah telah disepakati pembagian kerja untuk PT Waskita Karya dan PT Adhi Karya.

Waskita Karya kebagian untuk menggarap proyek di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Sedangkan Adhi Karya, menggarap proyek di Sulawesi Utara. Atas perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp11,18 miliar di proyek pembangunan gedung IPDN Sulawesi Selatan dan Rp9,378 miliar di proyek Sulawesi Utara.

KPK

Baca Juga: KPK Panggil Petinggi Adhi Karya Telusuri Jejak Korupsi Gedung IPDN

(Edi Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement