Mendengar permintaan ayahnya, korban langsung menolaknya. Akan tetapi pelaku langsung mengancam jika tidak melayaninya maka akan mengusirnya.

"Korban menolak namun dilakukan secara paksa oleh tersangka dan dilakukan persetubuhan, tersangka mengancam, apabila tidak mau disetubuhi korban akan ditinggalkan oleh tersangka, korban merasa takut, karena apabila ditinggal oleh tersangka, korban tidak ada tempat tinggal lagi," tuturnya.
Mendapatkan perlakuan tersebut, akhirnya korban menceritakan kepada kerabat dan keluarganya. Hingga akhirnya sang keluarga melaporkan BR ke pihak kepolisian.
Akibat perbuatannya, BR dijerat Pasal 76 D Jo 81 Ayat (1) dan Ayat (3) UU RI Nomor 35/2014 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23/2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
(Awaludin)