Mendengar laporan anaknya, keluarga melaporkan kejadian ini ke Mapolres Gunungkidul dan akhirnya tersangka dapat ditangkap dan ditahan di Mapolres Gunungkidul. Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti motor, kaus, celana dalam, celana panjang, dan bra milik korban.
Atas perbuatan yang dilakukan itu, tersangka disangkakan Pasal 81 ayat (1) sub Pasal 81 ayat (2) Junto Pasal 76D sub Pasal 82 ayat (1) Junto Pasal 76E UU RI Nomor 17 tahun 2016. Pelaku diancam hukuman penjara 5 tahun hingga 15 tahun.
(Baca Juga : PNS Cabuli Anak Tiri Selama 2 Tahun, Modusnya Cek Keperawanan)
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.