Oleh pihak kepolisian, Robert dijerat Pasal 45 A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang Mengatur ITE dan/atau Pasal 270 KUHP.
Hingga pagi ini, Robert masih menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Bareskrim Mabes Polri. "Masih dalam pemeriksaan. Itu dulu infonya dari Direktorat Siber," ucap Dedi.
(Hantoro)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.