Adapun dipulangkannya Robertus dilakukan merujuk Pasal 207 KUHP yang telah ditetapkan kepada dirinya dengan ancaman 1 tahun 6 bulan.
"Pasal 207 KUHP ancaman hukuman cuman 1 tahun 6 bulan jadi penyidik tidak melakukan penahanan dan hari ini diperbolehkan yang bersangkutab untuk kembali," kata dia.
Robert diciduk polisi pada Kamis (7/3/2019), dini hari. Ia dibawa polisi untuk diperiksa lebih lanjut di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Penangkapan terhadap Robert sendiri dilakukan lantaran dirinya diduga telah melakukan penghinaan terhadap institusi TNI saat berorasi di depan Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.
Oleh pihak kepolisian, Robert dijerat Pasal 45 A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang mengatur ITE dan atau Pasal 270 KUHP.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.