Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Jelaskan Penangkapan Dosen UNJ Robertus Robet

Muhamad Rizky , Jurnalis-Kamis, 07 Maret 2019 |16:32 WIB
 Polisi Jelaskan Penangkapan Dosen UNJ Robertus Robet
Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Dedi Prasetyo (foto: Okezone)
A
A
A

"Jadi saksi ahli baik pidana, kemudian saksi ahli bahasa, kemudian membuat konstruksi hukumnya dulu untuk pasal 207 KUHP. Setelah itu dinyatakan cukup, dari hasil gelar perkara tersebut, maka dari penyidik Direktorat Siber tadi malam mengambil langkah penegakan hukum, berupa mendatangi kediaman saudara R dan membawa saudara R ke kantor untuk dimintai keterangan," ungkapnya.

 ssd

Adapun terkait alat bukti lanjutnya, pemeriksaan terhadap saksi ahli tersebut merupakan bagian dari alat bukti. Selain itu alat bukti lainnya yakni pengakuan dari Robertus.

"(Robertus) sudah mengakui betul tadi seperti apa yang disampaikan secara verbal, secara narasi yang disampaikan pada saat demo hari kamis kemarin, kamisan, itu adalah dia yang menyampaikan. Pemilihan diksi, pemilihan narasi, dia yang menyampaikan. Dia mengakui semuanya. Jadi konstruksi hukum perbuatan melawan hukum untuk Pasal 207 nya terpenuhi di situ," tukasnya.

Diketahui sebelumnya saat ini Robertus telah dipulangkan usai menjalani pemeriksaan di Direktorat Siber, Bareskrim Polri. Ia dipulangkan merujuk Pasal 2017 KUHP dengan hukuman 1 tahun 6 bulan sehingga tidak dilakukan penahanan.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement