TANGERANG SELATAN - Polemik soal wacana dwifungsi TNI kembali menyeruak akhir-akhir ini. Bahkan pada prosesnya, aktivis HAM sekaligus dosen sosiologi Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Robertus Robert sempat diciduk polisi lantaran memplesetkan lirik lagu mars TNI pada aksi di depan Istana Negara beberapa hari lalu.
Robertus selanjutnya resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ujaran kebencian (hate speech) oleh pihak kepolisan. Dia dijerat Pasal berlapis, yakni Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45a ayat (2) Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 207 KUHP.
Baca juga: Ini Alasan Polri Tidak Menahan Dosen UNJ Robertus Robert
Meski belakangan, kepolisian mencabut satu dari 2 Pasal tersebut, yakni dengan hanya mengenakannya Pasal 207 KUHP. Sedangkan UU ITE dihilangkan lantaran Robert yang menjadi Peneliti Indonesian Legal Rountable (ILR) itu tak terbukti menyebarkan rekaman videonya.
