JAKARTA - Serangan kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua yang menelan korban tiga prajurit TNI baru-baru ini dinilai sebagai bukti separatis OPM telah melakukan kejahatan terhadap negara. Hal itu diungkapkan, pengamat militer Susaningtyas Kertopati.
"Sekali lagi Separatis OPM melakukan serangan kepada prajurit TNI yang sedang patroli. Korban 3 prajurit gugur dan sebagian terluka merupakan duka Bangsa Indonesia. Serangan-serangan sebelumnya juga telah menyebabkan korban tewas, bahkan sampai ada 31 orang dibantai beberapa bulan yang lalu," kata Susaningtyas melalui siaran persnya kepada Okezone, Sabtu (9/3/2019).
Menurut Susaningtyas, sudah saatnya pemerintah Indonesia menggunakan instrumen politik internasional berupa hukum-hukum nasional untuk menangani separatisme.
"Dengan status OPM sebagai separatis, maka mekanisme dukungan internasional akan berpihak kepada pemerintah Indonesia. Mekanisme tersebut juga dilaksanakan oleh beberapa negara di dunia yang juga menghadapi separatisme," kata Susaningtyas.

Baca Juga: 3 Tentara Gugur di Papua, DPR Usul 5 Langkah Ini
Lebih lanjut, Susaningtyas mengatakan pemerintah Indonesia pada masa lampau juga menetapkan PRRI dan Permesta sebagai pemberontak di tahun 1950-1960. Dengan status separatis atau pemberontak, maka aksi militer dan polisionil sah demi hukum untuk dilaksanakan.