Informasi Mauria, ibu korban, bahwa Safia mengalami keterbelakangan mental, sering ke rumah tantenya malam hari. Namun malam itu, Safia ke rumah tantenya setelah salat magrib, dan paginya ditemukan tak bernyawa.
Mayat Safia, ditemukan warga, delapan meter dari pinggir jalan, Desa Batuganda, Kecamatan Lasusu, Kabupaten Kolaka Utara, Minggu (03/03/2019), pukul 07.00 Wita.
Saat ditemukan, kepala dan wajah korban terluka, celana jeans yang dikenakannya dalam kondisi terbuka.
Pelaku Feri, dijerat pasal 338 tentang pembunuhan ancaman pidana 15 tahun penjara, pasal pencabulan, ancaman pidana sembilan tahun penjara, pasal 363 ayat 3, tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman pidana 15 tahun penjaraan.
Sementara pelaku Bayu, dijerat pasal 338 tentang pembunuhan, ancaman pidana 15 tahun penjara, dan pasal pencabulan, ancaman pidana 9 tahun penjaraan.
(Fakhri Rezy)