Setelah memastikan korban tak bernyawa lagi, kedua pelaku mengambil dua handphone milik korban, lalu menuju Desa Simbula, Kecamatan Katoi, Kolaka Utara, mengambil pakaian mereka, untuk melarikan diri ke Kota Palopo, Sulsel.
Baca juga: Polisi Buru Pelaku Pembunuhan di Kawasan Industri Terboyo
"Itu malam, setelah ‘dipakai’ Feri, Feri bilang (kepada korban) ada juga Bayu ikut, terus marah-marah itu perempuan, dan terpaksa dia bilang itu perempuan minta dikawini sama ini Feri, mau pergi itu perempuan ke rumah, dan melapor sama pak Desa," jelas Pelaku Bayu.
Selain kedua pelaku, polisi, juga mengamankan satu batu ukuran besar yang digunakan pelaku Bayu, memukul kepala korban sebanyak tiga kali, satu sepeda motor satria fu tanpa plat yang digunakan pelaku ke tempat kejadian dan melarikan diri, pakaian kedua pelaku dan pakaian korban.
"Pelaku ditangkap pada hari Kamis kemarin pada tanggal 7 maret 2019, kita kerja sama dengan Polres Palopo (Sulsel), kemudian menggunakan informan yang kita miliki, sehingga kita dapat bawhasanya pelaku bersembunyi di Palopo, sesuai dengan informasi yang kita dapat di lapangan" Kata Kapolres Kolaka Utara, AKBP Susilo Setiawan.