JAKARTA – Seorang tersangka kasus terorisme, Rinto alias Putra Syuhada (22) ditangkap di rumahnya di Jalan Sam Ratulangi, Gang Suhada, RT 02 Lk 02, Kelurahan Penengahan Raya, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, Densus 88 Antiteror bersama kepolisian setempat mengamankan Rinto setelah mendapat informasi dari orangtua tersangka.
“(Keterlibatannya) masih pendalaman oleh tim,” kata Dedi kepada Okezone, Minggu (10/3/2019).
Rinto diciduk pada Sabtu 9 Maret 2019 sore.
Mulanya sang orangtua berinisiatif menghubungi Bhabinkamtibmas Polsek Kedaton dan personel Densus 88, mengabarkan anaknya yang menghilang sekian lama, telah kembali ke rumah.