JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menyurati beberapa lembaga seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK), untuk meminta mengirimkan anggotanya bertugas menjadi penyelidik lembaga antirasuah.
Permintaan tersebut dilakukan karena KPK kekurangan personil di Direktorat Penyelidikan. Sebelumnya, KPK sendiri telah mengangkat 24 personil yang berasal dari Direktorat Penyelidikan untuk menjadi bagian dari tim Penyidikan.
Baca juga: Polri Kirim 167 Anggotanya Bertugas di KPK
"Nah, untuk mengisi penyelidik yang kosong kita lagi mengirim surat ke BPKP, PPATK, OJK juga lingkungan hidup. Jadi alih tugas itu, jadi yang punya keahlian akuntansi kan bisa jadi penyelidik akuntansi forensik kan bisa kan," kata Ketua KPK, Agus Rahardjo di Gedung Lama KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (11/3/2019).
