Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Bakal Surati BPKP, PPATK, dan OJK, Ada Apa?

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 11 Maret 2019 |12:47 WIB
KPK Bakal Surati BPKP, PPATK, dan OJK, Ada Apa?
KPK (Okezone)
A
A
A

Agus mengaku, pihaknya kekurangan p‎ersonil di bidang penindakan. Oleh karenanya, dia mengambil keputusan untuk mengangkat 24 pegawainya di Direktorat Penyelidikan untuk menjadi penyidik di bagian Penindakan.

 Baca juga: KPK Tambah 22 Penyidik Baru dari Unsur Internal dan Polri

"Kalau di penyidikan ini penyidik itu sekitar 80-an hari ini kalau enggak salah ya, kalau ditambah ini ya sekitar 100 lebih. tadi juga saya ceritakan saya sampaikan ada 167 dari Polri yang akan dikirim, nanti akan kita lakukan tes yang lulus nanti berapa ya," terangnya.

(Fakhri Rezy)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement