Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sekjen KONI Suap Pejabat Kemenpora dengan Mobil Fortuner

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 11 Maret 2019 |17:07 WIB
    Sekjen KONI Suap Pejabat Kemenpora dengan Mobil Fortuner
Foto Ilustrasi shutterstock
A
A
A

‎JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Ending Fuad Hamidy didakwa menyuap pejabat Kementeriaan Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dengan mobil merek Fortuner dan uang ratusan juta.

Mobil dan uang tersebut diberikan Ending Fuad kepada pejabat Kemenpora dengan tujuan untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan dana hiba‎h dari pemerintah untuk KONI.

"Bahwa terdakwa melakukan atau turut serta melakukan, yakni memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara," ujar Jaksa KPK, Ronald F Worotikan saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (11/3/2019).

 sd

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement