JAKARTA - Jajaran Kepolisian berhasil meringkus seorang perempuan berinisial EGR (18), lantaran terbukti melakukan prostitusi online. EGR diciduk lantaran nekat menjual perempuan lain yang lebih muda darinya.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Reynold Elisa Hutagalung mengatakan, EGR diciduk di Hotel D'arcici, Jalan Sunter Permai, Jakarta Utara. Dia diamankan pada Kamis 7 Maret 2019 lalu. Dimana korbannya berinisial TW (17).
"Pelaku (EGR) statusnya mahasiswi," ujar Reynold saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Senin (11/3/2019).
(Baca juga: ABG di Jakut Jual Sepupunya via Facebook, Tarif Kencan Rp4 Juta)

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Moh Faruk Rozi menambahkan, pelaku beraksi melalui akun jejaring media sosial Facebook dimana berdasarkan hasil dari adanya informasi bisnis haram tersebut.