Triyono menjelaskan, kronologi kejadian berawal dari adanya laporan warga bahwa pria yang bekerja di perusahaan swasta itu akan melakukan transaksi narkoba di parkiran bank.
“Sekira pukul 21.45 WIB kami sudah mulai mengikuti tersangka dan berhenti di sebuah bank. Dan di situlah kami langsung melakukan penangkapan,” sambungnya.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) atau 112 Ayat (1) Undang – undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
(Awaludin)