KOBAR - Dedy Rianto (32) ditangkap polisi ketika transaksi sabu di halaman parkir motor sebuah bank swasta di Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah.
“Tersangka kita tangkap diparkiran salah satu bank di Pangkalan Bun. Saat dilakukan penggeledahan di badan pelaku ditemukan sabu di kotak rokok, berisikan dengan berat kotor keseluruhan 3,61 gram,” ujar Kasat Narkoba Polres Kobar Iptu Triyono, Senin (11/3/2019).
Selain itu turut diamankan 1 (satu) buah Handphone merk samsung warna gold, dan uang tunai Rp80 ribu, dan 1 unit sepeda motor.