JAKARTA - Musim kampanye menjelang pemilu serentak pada 17 April 2019 mendatang tentu menyedot perhatian banyak pihak yang memiliki kepentingan. Tapi, jangan sampai semarak kampanye tersebut justru mengabaikan tugas-tugas yang sudah sepatutnya dilakukan, misalnya tugas pemerintahan.
Imbauan tersebut disampaikan pengamat hukum Sekber (Sekretariat Bersama Rakyat) Ridwan Darmawan. Ia mengatakan, event lima tahunan ini membuat sejumlah instansi mengalami stagnasi dalam melakukan tugasnya dalam pelayanan masyarakat. Hal ini disebabkan, bos-nya yang merupakan kader partai sibuk "berkampanye" untuk partainya.
Salah satu informasi yang diterima dirinya adalah adanya kemandekan dalam implementasi kebijakan Permendag No 118 tentang Ketentuan Impor Barang Modal Tidak Baru yang sudah diteken sejak 19 Desember 2018.
Baca Juga: Begini Cara Unik Generasi Milenial Kampanyekan Jokowi-Ma'ruf

Permen tersebut mengatur tentang prosedur mencakup Survey Workshop Importir dan Survey barang yang akan diimpor, kegiatan tersebut dilakukan pihak ketiga, yaitu Surveyour Independen.
Namun, hal tersebut tidak bisa berlangsung hingga Maret 2019 ini hanya karena hal sepele, yaitu belum keluarnya draf Petunjuk Teknis dan SK Surveyor dari Kementerian Perindustrian.