Padahal informasinya, draf yang sudah ditandatangani berbagai pihak itu sudah berada di Biro Hukum Kementerian Perindustrian selama beberapa pekan.
"Harusnya keluarnya permendag harus sinkron dengan penerbitan SK Penunjukan Surveyor dan Petunjuk Teknis dari Kementrian Perindustrian. Atau dikeluarkan berbarengan sehingga tidak menimbulkan kesan negatif," kata Ridwan di Jakarta, Senin (11/3/2019).
Baca Juga: Cara Relawan Jokowi-Maruf Amin Keruk Suara Milenial
Dia mengingatkan, salah satu fokus utama Presiden adalah pembangunan infrastruktur dan pembangkit listrik, maka bisa dipastikan pembangunan infrastruktur dan pembangkit listrik akan terganggu, meskipun tidak sampai terhenti, tetapi pasti akan mengalami perlambatan. Dan bisa mengakibatkan target tercapainya menjadi mundur beberapa langkah.
Diketahui sebelumnya, sejumlah asosiasi dan importir telah melayangkan surat ke Kementerian Perindustrian dan Kementrian Perdagangan. Mereka mempertanyakan tentang kapan importasi barang modal tidak baru ini bisa segera dimulai, namun hingga saat ini tidak ada jawaban yang memuaskan.
(Edi Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.