Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Kembali Perpanjang Masa Penahanan Pejabat Kemenpora

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 12 Maret 2019 |17:37 WIB
KPK Kembali Perpanjang Masa Penahanan Pejabat Kemenpora
ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
A
A
A

Dua petinggi KONI yakni, Ending Fuad Hamidy dan Jhonny E Awuy‎ sendiri telah didakwa oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Keduanya didakwa telah menyuap pejabat Kementeriaan Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).

Gedung KPK

Pejabat Kemenpora yang diduga menerima suap dari dua petinggi KONI itu yakni, Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga, Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Adhi Purnomo serta seorang staf Kemenpora, Eko Triyanto.

Kedua petinggi KONI tersebut menyuap pejabat Kemenpora dengan tujuan untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan dana hibah Kemenpora RI yang akan diberikan kepada KONI.

Johny dan Ending didakwa menyuap pejabat Kemenpora dengan memberikan satu unit Toyota Fortuner hitam, uang Rp300 juta, kartu ATM debit BNI dengan saldo Rp100 juta, serta Ponsel merek Samsung Galaxy Note 9.

(Rizka Diputra)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement