Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Disetubuhi Ayah Tiri, Pelajar Ini Hamil 3 Bulan

Harian Jogja , Jurnalis-Selasa, 12 Maret 2019 |09:11 WIB
Disetubuhi Ayah Tiri, Pelajar Ini Hamil 3 Bulan
ilustrasi (Shutterstock)
A
A
A

Dia menjelaskan, laporan terkait dengan pencabulan terhadap korban dijadikan dasar untuk menangkap SD. Saat ditangkap, pelaku tidak melawan. Ia hanya bisa pasrah saat digelandang ke Mapolsek Semin. “Masih terus kami periksa secara intensif,” katanya.

Menurut dia, aksi bejat yang dilakukan SD bermula pada saat yang bersangkutan sering mendatangi kamar korban. Dari aktivitas ini timbullah keinginan untuk menyetubuhi korban. Guna melancarkan aksinya ini, pelaku mengiming-imingi korban untuk dibelikan tas, sepatu hingga menambah uang jajan.

Atas perbuatannya ini, pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.23/2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimalnya 5 tahun, paling lama 15 tahun.

Haryanta menambahkan, kasus pelecehan seksual terhadap anak mulai marak di Kecamatan Semin. Hal ini terlihat dari jumlah kasus yang berhasil diungkap karena selama tiga bulan terakhir telah mengungkap tiga kasus.

“Harapannya ini menjadi perhatian karena kejahatan bisa berasal dari orang terdekat. Sebagai buktinya, dari tiga kasus yang diungkap dua di antaranya dilakukan oleh ayah tiri,” kata dia seperti dilansir dari Harian Jogja.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement