SURABAYA - Sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Ahmad Dhani kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Selasa (12/3/2019). Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan Andik Yulianto, saksi ahli dari Universitas Negeri Surabaya (Unesa).
Sebagai pakar bahasa, Andik Yulianto diminta memberikan analisanya penilain secara keilmuan atas kata ‘ini idiot’ yang diucapkan Ahmad Dhani dalam vlognya saat dikepung oleh massa yang menolak deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya, pada Minggu 26 Agustus 2018.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim R Anton Widyopurnomo, JPU memutar video vlog Ahmad Dhani yang didalamnya terdengar kata idiot tersebut. Video itu direkam di sebuah hotel di Surabaya, saat Ahmad Dhani dikepung massa.
Setelah video diputar, JPU bertanya pada saksi ahli apakah ada istilah penghinaan dan kalimat yang mengandung unsur menghina.

Andik menjelaskan dalam video terlihat ada seseorang berbicara tentang keadaan di situ. Kemudian ada temannya yang ikut berbicara. Seseorang itu tidak sendiri tapi kelompok.
"Menunjuk ke arah keluar sana dan disebut kelompok mengadang. Kemudian saudara AD (Ahmad Dhani) mengatakan ‘ini idiot’ sambil (mengarah) ke arah luar. Secara bahasa dikatakan," kata Andik dalam persidangan.