Penyidik sendiri saat ini masih mempelajari barang bukti tambahan yang disita dari PT Adhi Karya dan PT Waskita Karya tersebut. Tak hanya itu, barang bukti yang disita dari dua kantor BUMN tersebut akan ditelisik lewat pemeriksaan sejumlah saksi hari ini.
Baca juga: KPK Bidik BUMN sebagai Tersangka dalam Kasus Korupsi Gedung IPDN
"Hari ini, Penyidik akan mempelajari hasil penggeledahan tersebut dan akan melakukan kroscek pada saksi-saksi yang relevan sesuai jadwal pemeriksaan," jelasnya.
Diketahui, dua Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut merupakan korporasi penggarap proyek pembangunan gedung Kampus IPDN di Sulawesi. PT Adhi Karya merupakan penggarap gedung Kampus IPDN Sulawesi Utara. Sedangkan PT Waskita Karya penggarap gedung IPDN di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemendagri, Dudy Jocom dan Kepala Divisi I PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Adi Wibowo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung IPDN di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, tahun anggaran 2011.
Dudy Jocom juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung IPDN Sulawesi Utara tahun anggaran 2011. Dalam pembangunan gedung IPDN di Sulut, Dudi ditetapkan bersama-sama Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) Tbk, Dono Purwoko.