Vonis tersebut lebih ringan tiga tahun dari tuntutan yang diajukan Jaksa. Di mana, tim Jaksa mengajukan tuntutan 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan terhadap Billy Sindoro.
Sementara itu, KPK menerima putusan terhadap terdakwa lainnya yakni, Fitradjaja Purnama, Henry Jasmen, dan Taryudi yang divonis bersama-sama dengan Billy Sindoro. Mereka divonis bersalah bersama-sama karena telah menyuap Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin.
Baca juga: Terbukti Menyuap Perizinan Meikarta, Billy Sindoro Divonis 3,5 Tahun Penjara
"Sedangkan untuk terdakwa yang lain yang divonis bersama-sama waktu itu kami menyatakan menerima putusan tersebut karena dipandang sudah sesuai dan para terdakwa tersebut terbuka pada proses persidangan dan bahkan beberapa keterangannya juga membantu proses pembuktian," terang Febri.
Febri menjelaskan alasan tim Jaksa mengajukan upaya hukum banding terhadap Billy Sinoro. Sebab, kata Febri, putusan hakim belum sesuai atau proporsional dengan tuntutan yang diajukan tim Jaksa.