JAKARTA - Tim Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan upaya hukum banding terhadap vonis Pengadilan Tipikor Bandung yang diberikan kepada terdakwa Billy Sindoro dalam perkara suap pengurusan perizinan pembangunan proyek Meikarta, di Cikarang, Bekasi.
"Saya ingin sampaikan jaksa penuntut umum KPK sudah mengajukan permohonan banding untuk vonis di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung terhadap terdakwa Billy Sindoro," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (13/3/2019).
Baca juga: Susul Billy Sindoro, 3 Terdakwa Lain Divonis Penjara di Kasus Meikarta
Pengadilan Tipikor Bandung sendiri sudah menjatuhkan hukuman pidana selama 3 tahun 6 bulan penjara (3,5 tahun) dan denda sebesar Rp100 juta subsidair dua bulan kurungan terhadap Billy Sindoro.
